TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporannya ke kepolisian atas tindakan para buruh menggeruduk kantornya di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Sebagai informasi, setidaknya ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 akibat laporan tersebut.
Kini, Wahidin mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).
"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wahidin mengaku tidak sakit hati terhadap buruh yang menggeruduk kantornya.
Sejak menjadi kepala desa, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan warga.
"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ucap Wahidin.
Dia berharap, rentetan peristiwa mulai dari penggerudukan hingga penetapan tersangka dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak.
Adapun para buruh menggeruduk kantor Wahidin saat meminta revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan Pemprov Banten mengizinkan 50 orang perwakilan massa memasuki kantor Pemprov.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," kata Rudy dalam keterangan tertulis, 24 Desember 2021.
Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruangan tersebut tak cukup untuk menampung massa.
Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.
Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.