TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporannya ke kepolisian atas tindakan para buruh menggeruduk kantornya di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Sebagai informasi, setidaknya ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2021 akibat laporan tersebut.
Kini, Wahidin mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).
"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wahidin mengaku tidak sakit hati terhadap buruh yang menggeruduk kantornya.
Sejak menjadi kepala desa, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan warga.
"Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat," ucap Wahidin.
Dia berharap, rentetan peristiwa mulai dari penggerudukan hingga penetapan tersangka dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak.
Adapun para buruh menggeruduk kantor Wahidin saat meminta revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.