JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MA alias Botak (19), warga Gambir, Jakarta Pusat, diringkus polisi lantaran diduga kerap memprovokasi aksi tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
MA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Duri Selatan, Tambora.
"Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Faruk menceritakan, MA selalu mempersiapkan aksi tawuran dengan matang.
Baca juga: Provokator Tawuran di Tambora Diringkus Polisi, Kerap Ajak Pemuda Serang Kelompok Lain
MA yang bekerja sebagai kurir paket online ini mulai melancarkan aksinya selepas mengantar paket ke Depok.
MA meluncur ke tempat pertemuan di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, untuk bertemu AA dan beberapa orang lainnya.
Dari sana, MA mengajak teman-teman lainnya untuk melakulan aksi tawuran. Mereka pun mengendarai empat motor dengan saling berboncengan menuju Tambora.
"Pelaku mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran di daerah Tambora, Jakarta Barat," kata Faruk.
Baca juga: Provokator Tawuran di Tambora Sembunyikan Sajam di Lokasi Penyerangan 2 Hari Sebelumnya
Tepat pada Minggu (2/1/2022) pukul 02.30 WIB, rombongan tersebut bertemu dengan kelompok pemuda lain, kelompok Lontar Duri dan Gempas, di suatu lokasi.
Persiapan melakukan aksi tawuran mulai dilakukan MA.
Dia mengambil dua senjata pemukul jenis stik golf. Stik tersebut sudah disembunyikannya di sebuah tempat di sekitar rel kereta dekat Stasiun Duri, dua hari sebelumnya.
Namun, aksi tawuran itu kemudian digagalkan polisi yang melihat gelagat kelompok-kelompok pemuda tersebut.
"Adapun ketika tawuran akan dimulai, pelaku sudah mempersiapkan berbagai senjata tajam. Tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," kata Faruk.
Selanjutnya, saat menggeledah rumah kos pelaku, polisi menemukan sejumlah sajam lainnya, seperti celurit, pedang, dan stik golf.
"Di hadapan penyidik, barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi.
Atas perbuatannya, MA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.