JAKARTA, KOMPAS.com - Ng Jen Ngay (70), teknisi air conditioner (AC) di Jakarta Barat, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus mafia tanah yang dilaporkannya ke polisi.
Ia mempertanyakan mengapa salah satu tersangka mafia tanah yang mencaplok lahan miliknya justru diberikan penangguhan penahanan oleh kepolisian.
Dia merasa berbeda nasib dengan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan aktris Nirina Zubir yang juga sama-sama melaporkan kasus penipuan oleh mafia tanah.
"Kita bisa ketahui dari kasus Pak Dino Patti Djalal. 15 tersangka mafia tanah ini tidak ada satu pun yang ditangguhkan," ujar kuasa hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Dendam Mafia Tanah dari Dalam Penjara, Utus Sindikatnya dan Ancam Bunuh Dino Patti Djalal
"Kedua, kita bisa lihat kasus tanah yang menimpa Nirina Zubir, tidak satu pun (tersangka) yang ditangguhkan," sambung Aldo.
Aldo pun meminta kepolisian bisa segera mencabut penangguhan penahanan tersangka kasus mafia tanah yang menggelapkan aset kliennya. Permintaan ini sudah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Selasa (4/1/2022) kemarin.
"Permintaan jelas, dalam surat kami kali ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar Aldo Joe.
Baca juga: Nirina Zubir Beberkan Sikap Riri Khasmita Sebelum Terungkap Memalsukan Surat Tanah Ibunya
Aldo menegaskan, dia dan kliennya melayangkan surat itu ke Kapolda Metro Jaya karena merasa kasus mafia tanah yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat ini berjalan lambat. Aldo curiga kepolisian justru menyetujui pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka karena adanya intervensi oknum.
"Yang kami sesalkan, adanya intervensi dari oknum-oknum. Sehingga dari Polres Metro Jakarta Barat yang awalnya tegak lurus, mau melimpahkan, akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," tutur Aldo.
Kronologi Kasus
Untuk diketahui, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC
Aldo Joe menuturkan, kasus pencaplokan tanah ini bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017.
"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Jen Ngay tentu kebingungan, pasalnya ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya dan telah menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak 1990. Tidak hanya terancam kehilangan rumah dan tanahnya, Jen Ngay juga dilaporkan ke polisi.
Pada 2018, pihaknya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini. Kini, pelaku terduga mafia tanah, HG dan L, beserta AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Aldo menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik Polres Jakbar baru menahan dua tersangka lainnya, yakni HG (80) alias Atiam dan AH (48) alias Patricia.
(Penulis Tria Sutrisna | Editor Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.