Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan antara Gubernur Banten dan Buruh Berujung Damai, Laporan Penyerangan Kantor Gubernur Dicabut

Kompas.com - 05/01/2022, 17:57 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menerima berkas pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim atas tindakan penyerangan dan penggerudukan yang dilakukan kelompok buruh di kantornya pada 22 Desember 2021.

Berkas pencabutan laporan tersebut diterima Polda Banten pada Rabu (5/1/2021).

Sebelumnya, enam buruh ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai laporan dibuat oleh Wahidin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, selain menerima berkas pencabutan laporan, pihaknya juga menerima surat kesepakatan perdamaian antara Wahidin dan buruh.

"Polda Banten telah menerima dokumen surat kesepakatan perdamaian antara Gubernur (Wahidin) dengan buruh," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Duduki Kantornya

"Berarti kemarin, surat itu mereka (Wahidin dan buruh) tandatangani. Hari ini kami terima fisiknya. Kemudian sudah menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi," sambung dia.

Dari dua laporan itu, kepolisian kemudian berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice).

Kata Shinto, dalam penerapan keadilan restoratif, kepolisian harus melakukan gelar perkara sebelum proses penyidikan atas kasus penyerangan kantor gubernur itu dihentikan.

"Berdasarkan dua surat tersebut, maka restorative justice akan dilakukan oleh Polda Banten. Dan kemudian gelar perkara digelar untuk menghentikan penyidikan terhadap LP (laporan polisi) tersebut," paparnya.

Kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang dimaksud pada Rabu ini. Adapun surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus tersebut diperkirakan akan terbit pada Rabu ini juga.

Baca juga: Gubernur Banten Dianggap Berlebihan karena Polisikan Buruh yang Terobos Ruang Kerjanya

Setelah SP3 diterbitkan, status buruh sebagai tersangka akan hilang.

"Kalau SP3 itu sudah keluar, maka status tersangka juga akan hilang dengan sendirinya dan para buruh tidak dikenakan wajib lapor lagi. Mudah-mudahan hari ini juga keluar SP3-nya. Kita berharap demikian," papar Shinto.

Wahidin sebelumnya mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).

"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu.

"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Megapolitan
Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Cilandak

Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Cilandak

Megapolitan
Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Tak Harmonis dengan Keluarganya

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Tak Harmonis dengan Keluarganya

Megapolitan
Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Megapolitan
Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Megapolitan
JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

Megapolitan
Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Megapolitan
Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Megapolitan
Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com