Dia berharap, rentetan peristiwa mulai dari penggerudukan hingga penetapan tersangka dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak.
Baca juga: Soal UMK Banten, KSPI Tegaskan Buruh Akan Tetap Gelar Aksi Besar-besaran Setiap Hari
Peristiwa penggerudukan kantor Wahidin terjadi saat buruh melakukan unjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan Pemprov Banten mengizinkan 50 orang perwakilan massa memasuki kantor Pemprov.
"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," kata Rudy dalam keterangan tertulis, 24 Desember 2021.
Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruangan tersebut tak cukup untuk menampung massa.
Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.
Baca juga: KSPI Akui Buruh Salah karena Duduki Kursi Gubernur Banten Saat Demo UMK
Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.
Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.
"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.
Pihak Wahidin kemudian melaporkan aksi penggerudukan tersebut.
Setelah itu, Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Keempat tersangka tidak ditahan.
Sementara itu, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.