Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan antara Gubernur Banten dan Buruh Berujung Damai, Laporan Penyerangan Kantor Gubernur Dicabut

Kompas.com - 05/01/2022, 17:57 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menerima berkas pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim atas tindakan penyerangan dan penggerudukan yang dilakukan kelompok buruh di kantornya pada 22 Desember 2021.

Berkas pencabutan laporan tersebut diterima Polda Banten pada Rabu (5/1/2021).

Sebelumnya, enam buruh ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka usai laporan dibuat oleh Wahidin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, selain menerima berkas pencabutan laporan, pihaknya juga menerima surat kesepakatan perdamaian antara Wahidin dan buruh.

"Polda Banten telah menerima dokumen surat kesepakatan perdamaian antara Gubernur (Wahidin) dengan buruh," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Cabut Laporan Polisi, Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Duduki Kantornya

"Berarti kemarin, surat itu mereka (Wahidin dan buruh) tandatangani. Hari ini kami terima fisiknya. Kemudian sudah menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi," sambung dia.

Dari dua laporan itu, kepolisian kemudian berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice).

Kata Shinto, dalam penerapan keadilan restoratif, kepolisian harus melakukan gelar perkara sebelum proses penyidikan atas kasus penyerangan kantor gubernur itu dihentikan.

"Berdasarkan dua surat tersebut, maka restorative justice akan dilakukan oleh Polda Banten. Dan kemudian gelar perkara digelar untuk menghentikan penyidikan terhadap LP (laporan polisi) tersebut," paparnya.

Kepolisian sudah melakukan gelar perkara yang dimaksud pada Rabu ini. Adapun surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus tersebut diperkirakan akan terbit pada Rabu ini juga.

Baca juga: Gubernur Banten Dianggap Berlebihan karena Polisikan Buruh yang Terobos Ruang Kerjanya

Setelah SP3 diterbitkan, status buruh sebagai tersangka akan hilang.

"Kalau SP3 itu sudah keluar, maka status tersangka juga akan hilang dengan sendirinya dan para buruh tidak dikenakan wajib lapor lagi. Mudah-mudahan hari ini juga keluar SP3-nya. Kita berharap demikian," papar Shinto.

Wahidin sebelumnya mengaku telah memaafkan tindakan para buruh yang menggeruduk kantornya. Dia menyebutkan, pihaknya mencabut laporan itu pada Selasa (4/1/2021).

"Saya ini muslim dan juga santri, sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan (di kepolisian) saya cabut," kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Rabu.

"Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik," sambungnya.

Dia berharap, rentetan peristiwa mulai dari penggerudukan hingga penetapan tersangka dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak.

Baca juga: Soal UMK Banten, KSPI Tegaskan Buruh Akan Tetap Gelar Aksi Besar-besaran Setiap Hari

Penggerudukan kantor Gubernur Banten

Peristiwa penggerudukan kantor Wahidin terjadi saat buruh melakukan unjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan Pemprov Banten mengizinkan 50 orang perwakilan massa memasuki kantor Pemprov.

"Personel Polres Serang Kota telah berkoordinasi dengan Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) dan Asda (Asisten Daerah) Pemprov Banten untuk menerima 50 perwakilan massa buruh guna beraudiensi dan menyampaikan aspirasi secara langsung," kata Rudy dalam keterangan tertulis, 24 Desember 2021.

Menurut Rudy, para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker. Namun, ruangan tersebut tak cukup untuk menampung massa.

Buruh lantas meminta untuk bertemu Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Baca juga: KSPI Akui Buruh Salah karena Duduki Kursi Gubernur Banten Saat Demo UMK

Rudy mengatakan, Sekda Pemprov Banten saat itu berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain.

Tak berhenti di situ, buruh yang ada meminta untuk bertemu dengan Wahidin. Mereka kemudian langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.

"Setibanya di ruang kerja Gubernur Banten (Wahidin), massa tidak bertemu dengan Gubernur dan melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur," ucap Rudy.

Pihak Wahidin kemudian melaporkan aksi penggerudukan tersebut.

Setelah itu, Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka, yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Keempat tersangka tidak ditahan.

Sementara itu, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com