Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Sekolah Tatap Muka Ditutup 14 Hari Bila Terjadi Klaster Covid-19

Kompas.com - 05/01/2022, 20:19 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, sekolah tatap muka ditutup apabila terjadi klaster penyebaran Covid-19.

Sekolah dialihkan sementara selama 14 hari melalui pembelajaran jarak jauh sembari menunggu penularan Covid-19 berhenti.

"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dan dialihkan menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari apabila satu, terjadi klaster penularan Covid di satuan pendidikan," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Jika Ditemukan Kasus Omicron Saat PTM 100 Persen, Wagub DKI Jakarta: Sekolah Akan Ditutup 5 Hari

Kondisi kedua, sekolah tatap muka akan ditutup apabila hasil active case finding positivity rate warga sekolah terkonfirmasi positif lebih dari 5 persen.

Sekolah juga bisa ditutup selama 14 hari, apabila menjadi daftar hitam penyebaran Covid-19 dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Apabila di lingkungan ada kerumunan dan penyebaran kasus masif, kemungkinan sekolah untuk ditutup bisa terjadi.

Namun berbeda bila hanya ada dua atau kasus Covid-19 di sekolah. Karena kemungkinan penyebaran Covid-19 tidak terjadi di sekolah tetapi di lingkungan keluarga siswa.

"Yang (penutupan sekolah) 5 hari (jika ditemukan) hanya dua, satu (kasus) bukan klaster," kata Taga.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah | Jakarta Berstatus PPKM Level 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com