JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah meminta persetujuan DPRD DKI Jakarta terkait revisi akhir Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Sumantri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan anggaran lebih untuk membayar upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh
Anggaran kenaikan gaji PJLP tersebut rencananya akan diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022 akan dilakukan melalui perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) mendahului perubahan APBD Tahun 2022 yang diambil dari alokasi anggaran BTT," kata Edi dalam rapat Badan Anggaran di DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Dalam hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, BTT DKI Jakarta 2022 ditingkatkan sebesar 5 hingga 10 persen dari BTT tahun sebelumnya.
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Kepgub Anies Soal UMP Jakarta Tidak Sah
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 masih belum selesai sehingga perlu cadangan anggaran lebih.
BTT Tahun 2022 akhirnya ditambah menjadi Rp 3.196.167.667.319 dari sebelumnya Rp 2.968.290.632.569.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.