DEPOK, KOMPAS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Di antara kempat nama tersebut adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Nurdin alias Jojon merupakan Anggota DPRD Depok dari partai Golkar, sedangkan Eko Herwiyanto merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah
Kedua tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pencaplokan tanah seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kota Depok.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.