JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi kembali menjerat kepala daerah di Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Pepen itu ditangkap dalam operasi yang dilangsungkan pada Rabu (5/12/2021) siang kemarin.
“Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi Jawa Barat siang hari ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Profil dan Kontroversi Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Ditangkap KPK
KPK belum menyampaikan detail kasus korupsi yang menjerat politisi Partai Golkar itu. Ia dan pihak lain yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Wali Kota yang menjabat sebelum Pepen, yakni Mochtar Mohamad, juga divonis bersalah atas kasus korupsi pada 2012 silam sehingga harus lengser dari jabatannya.
Pepen yang saat itu menjabat wakil wali kota kemudian naik jabatan menjadi wali kota menggantikan posisi Mochtar.
Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada pilkada 2013 dan 2018.
Namun kini Pepen menyusul Mochtar jatuh ke lubang yang sama.
Baca juga: Dulu Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi, Kini Pepen Ditangkap KPK
Kasus Korupsi yang Menjerat Mochtar
Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Baca juga: Mochtar Mohamad Yakin Kasus Korupsi Tak Pengaruhi Elektabilitasnya di Pilkada Kota Bekasi
Politisi PDI-P itu juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara. Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015.
Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.