DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Partai Golkar Farabi El Fouz gelar rapat internal terkait penetapan Nurdin Al Ardisoma alias Jojon atas kasus mafia tanah di Kota Depok.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Keempat nama tersebut adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Farabi mengatakan Nurdin ditetapkan tersangka merujuk posisinya saat menjabat sebagai staf kelurahan. Kendati begitu, Farabi pun mendesak Nurdin untuk ikuti proses hukum yang berlaku.
"Gak boleh mangkir ataupun lari. Kami meminta Nurdin untuk kooperatif," ujar Farabi saat dihubungi, Selasa (5/1/2022) malam.
Bahkan, kata Farabi partai Golkar tak segan pecat anggotanya yang melakukan tindak pidana.
"Pecat kalau sudah ingkrah. Tapi kalau masih tersangka, kami menghormati asas praduga tak bersalah," katanya.
Baca juga: Musda KNPI Depok Sempat Ricuh Saat Army Mulyanto Ditetapkan Sebagai Ketua Baru
Diketahui, Nurdin saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kota Depok dari kader Partai Golkar.
Sementara DPD Partai Golkar Depok, kata Farabi, telah melakukan rapat internal dan juga sudah menjalin komunikasi dengan tersangka.
"Komunikasi secara grub aja biasa, tidak ada perlakuan spesial," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.