TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur bakal menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
"Sidang pertama (hari) Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujarnya, Kamis.
Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.
"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.00 WIB, Ustaz Yusuf Mansur belum tiba di PN Tangerang.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Baca juga: Varian Omicron Melonjak di Jakarta, Akankah Kengerian Kasus Covid-19 Tahun Lalu Terulang?
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Sebagai informasi, selain Ustaz Yusuf Mansur, terdapat dua tergugat lain dalam kasus dugaan ingkar janji tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.