JAKARTA, KOMPAS.com - Mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub soal PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya...
"Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan," demikian bunyi kutipan Kepgub tersebut.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.
Selanjutnya, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.
"Dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian lanjut kutipan Kepgub tersebut.
Sebelumnya diberitakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.
Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Daerah Penyangga Jadi Penyebab PPKM di Jakarta Naik ke Level 2
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.