JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga di RW 003 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya berhasil ditangkap, yakni AE (53), VO (23), dan AA (20).
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu LN, VG, AT, dan AG masih buron.
"Kejadiannya di Jalan Sulawesi ya, tanggal 1 Januari (2022), jadi pas tahun baru," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Awalnya, para pelaku mendatangi rumah milik Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) dini hari.
Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya sedang berada di rumah.
"Setelah dianiaya, korban merasa takut, akhirnya korban keluar rumah. Korban ngungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang mencuri barang-barang di rumahnya (Titi)," ujar Budi.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Satu Keluarga Diserang di Cipinang Melayu, Bermula dari Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Budi mengatakan, jajarannya masih mendalami jumlah pelaku. Sebab, berdasarkan penuturan korban, pelaku ada sekitar 20 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.