JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, kafe, rumah makan, dan warteg diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Mal Beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan Kapasitas 50 Persen
"Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian kutipan Kepgub tersebut.
"Dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yakni kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian lanjutan kutipan Kepgub itu.
Ketentuan yang sama berlaku untuk warteg. Bedanya, untuk restoran, rumah makan, dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung untuk skrinin Covid-19.
Baik restoran, rumah makan, kafe, dan warteg wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya diberitakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.
Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub soal PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya...
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.