Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara.
Budi mengatakan, jajarannya masih mendalami jumlah pelaku. Sebab, berdasarkan penuturan korban, pelaku ada sekitar 20 orang.
"Masih didalami, yang pasti 7 orang (pelaku), masih berkembang," kata Budi.
Titi mengatakan, saat penyerangan, rumahnya didobrak dan pintu ditendang hingga rusak.
"Rumah saya didobrak, pintu ditendang sampai rusak. Mereka langsung menyerang keluarga saya," kata Titi saat ditemui wartawan di Mapolsek Makasar, Selasa (4/1/2022) malam.
Titi mengaku dipukul menggunakan gagang sapu hingga memar bagian tangan, paha, dan jari. Ia juga diseret sekitar dua meter oleh pelaku, bahkan diancam dibunuh.
"Anak-anak saya dipukulin, ditendang, diinjek, dan diseret sama pelaku, termasuk (anak) yang perempuan. Katanya kalau belum ada yang mati, mereka enggak berhenti," ujar Titi.
Beruntung, anak perempuan Titi yang paling kecil, IN (10), saat kejadian berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar mandi.
Baca juga: Pengeroyok Satu Keluarga di Cipinang Melayu Juga Rampok Rumah Korban
"Anak saya paling kecil enggak luka. Dia ngumpet di kamar mandi, terus keluar diselamatkan tetangga. Dia ketakutan pas kejadian, sampai sekarang masih takut," ucap Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.