JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.
Baca juga: Selama 2021, Pemkot Jakpus Tegur 583 Perusahaan yang Langgar Aturan PPKM
"Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," demikian kutipan Kepgub tersebut.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop pun diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
"Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian lanjutan kutipan Kepgub itu.
Sebelumnya diberitakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.
Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.