Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Jakarta Tenggelam, Anies Mulai Larang Pemakaian Air Tanah per 1 Agustus 2023

Kompas.com - 06/01/2022, 13:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota mulai tahun depan. Pelarangan pengambilan dan penggunaan air tanah ini guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah ini sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021. Beleid itu telah diteken Anies pada 22 Oktober 2021, tetapi baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).

Melalui aturan itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi Pasal 8 Pergub yang diteken Anies.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan, pelarangan hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah. Total ada 12 ruas jalan utama dan 9 kawasan yang masuk ke dalam zona tersebut sebagaimana terlampir dalam Pergub yang diteken Anies.

Penetapan zona itu berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Pelarangan mengambil air tanah juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih.

Baca juga: Dubes Belanda Soroti Pengguna Air Tanah di Jakarta: Harusnya Tidak Gratis

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah. Seluruh bangunan juga harus memasang alat pencatat pemakaian air otomatis yang memudahkan pemerintah melakukan pengontrolan terhadap penggunaan air.

Pemilik/pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan dalam Pergub 93/2021 ini akan dikenakan sanksi administratif

"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.

Baca juga: Hadapi Ancaman Nyata Jakarta Tenggelam, Apa Kata Anies

Cegah Jakarta tenggelam

Adapun dimulainya pelarangan pemakaian air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang. Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus turun.

Isu mengenai Jakarta yang akan tenggelam ini pun tak hanya menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, tapi juga pemerintah pusat.

"Isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah. Salah satu penyebab permukaan tanah Jakarta terus turun adalah penggunaan air tanah secara terus-menerus oleh masyarakat," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini.

Baca juga: Luhut: Isu Jakarta Tenggelam Jadi Alarm bagi Pemerintah

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030.

"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.

Baca juga: Anies Gandeng Tiga Menteri Jokowi untuk Cegah Jakarta Tenggelam

Adapun ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com