JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua anggota Mabes Polri, T dan S, serta rekannya, J, menjadi tersangka karena mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Muqaffi menambahkan, jajarannya masih menyelidiki laporan balik dari pelaku. Sebab, pelaku juga melapor karena juga merasa dikeroyok.
"Masih proses itu. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya (pengeroyok terhadap anggota Mabes Polri)," kata Muqaffi.
Muqaffi belum bisa menjelaskan detail soal sanksi dari Mabes Polri bagi kedua anggota kepolisian itu.
"Oh kalau sanksi belum tahu, kan anggota Mabes (Polri) itu," kata Muqaffi.
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur yang sebelumnya, Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan bermula saat salah satu polisi ingin menengok saudaranya di Bidara Cina pada 11 November 2021 dini hari.
Namun, jalan menuju tempat tinggal saudaranya itu ditutup portal.
Mobil polisi itu berhenti di sebelah portal. Kemudian, datang 15 orang menghampiri mobil polisi tersebut, salah satu di antaranya memecahkan kaca mobil itu.
"Enggak nanya, enggak apa, (mereka) langsung berkerumun dan langsung mecahin kacanya dan mereka lari," kata Erwin, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Laporan Balik 2 Anggota Mabes Polri yang Keroyok Remaja di Jatinegara
Polisi masih mendalami alasan 15 orang berkerumun dan satu di antaranya memecahkan kaca mobil polisi itu.
Namun, dalam laporan polisi, disebutkan juga bahwa mobil pelaku telah menabrak gapura di lokasi.
Setelah kaca mobil pecah, dua anggota polisi itu berpindah lokasi. Namun, tak berselang lama, mereka datang kembali.
"Pelaku datang lagi. Di dekat situ nongkronglah anak-anak, mereka akhirnya dipukuli, termasuk AI dan AZ (korban)," ujar Erwin.
Baca juga: Rincian Temuan 251 Kasus Omicron di Jakarta dalam 20 Hari Terakhir, Ada 90 pada 4 Januari
Dugaan pengeroyokan itu diketahui setelah seseorang mengunggah laporan polisi dan foto korban di Twitter, Kamis (23/12/2021).
"Minta tlg teman” di twiter bantu di viralkan pemukulan anak” umur 14 thn di belakang indomobil yg melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede,& sdh dilaporkan ke PMJ,tp blom ada respon," tulis pengunggah itu.
Dalam laporan polisi itu, disebutkan insiden terjadi pada 11 November 2021. Laporan itu diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.