TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdata kasus dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah, pada Kamis (6/1/2022) siang.
Kasus tersebut menjerat penceramah Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Namun, Yusuf selaku tergugat II tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochar.
Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang di PN Tangerang
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis.
Selain Yusuf Mansur, dua tergugat dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Arif menuturkan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam berkas yang diajukan penggugat, alamat perusahaan belum jelas.
"Tergugat I (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I, karena alamat tergugat I sudah tidak di situ," papar Arif.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Perumahan Berkedok Syariah
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S. Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Pihak penggugat mengajukan delapan petitum, antara lain:
• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai
• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.