Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana

Kompas.com - 06/01/2022, 14:40 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdata kasus dugaan ingkar janji atau wanprestasi dana investasi patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah, pada Kamis (6/1/2022) siang.

Kasus tersebut menjerat penceramah Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Namun, Yusuf selaku tergugat II tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochar.

Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang di PN Tangerang

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis.

Selain Yusuf Mansur, dua tergugat dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Arif menuturkan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam berkas yang diajukan penggugat, alamat perusahaan belum jelas.

"Tergugat I (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I, karena alamat tergugat I sudah tidak di situ," papar Arif.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Perumahan Berkedok Syariah

Para pihak yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saat mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022). Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Para pihak yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saat mengikuti agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022). Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S. Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Pihak penggugat mengajukan delapan petitum, antara lain:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat  yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com