Kebijakan ini awalnya diketahui berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi kepada anggota ormas untuk mengelola parkir.
Surat tersebut menjadi kontroversi karena jadi sumber konflik ormas dengan pengusaha minimarket. Selain itu, penerbitannya juga dinilai cacat administrasi. Anggota ormas ditunjuk begitu saja sebagai pengelola parkir tanpa legitimasi hukum ataupun proses lelang.
Baca juga: Dulu Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi, Kini Pepen Ditangkap KPK
Pepen pun mengakui pihaknya terbuka terhadap ormas untuk mengelola parkir. Ia menyatakan, hal itu merupakan bagian dari penyediaan kesempatan kerja.
Pepen memakai istilah "pemberdayaan" di balik penunjukan anggota ormas dalam mengelola parkir.
"Kami rangkul semua. Kan harus ada pemberdayaan, membuka lapangan kerja, formal dan nonformal. Kalau formal kan hanya di perusahaan," kata Pepen di kantornya, Rabu (6/11/2019).
Ia mengatakan, sebanyak 2,7 juta warga Kota Bekasi harus memperoleh kesempatan kerja.
"Ormas kan punya kepentingan yang sama membangun kota. Yang penting jangan radikal, yang penting jangan premanisme," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.