TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, atas kasus wanprestasi dana investasi.
Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur dkk diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di PN Tangerang pada Kamis (6/1/2022).
Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak menghadiri langsung sidang tersebut. Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.
Sementara itu, 12 penggugat diwakili oleh penasihat hukum mereka, yaitu Ichwan Tony.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Akan Jalani Sidang di PN Tangerang
Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.
Dalam sidang perdana beragenda pemanggilan para penggugat dan tergugat hari ini, tergugat I dan tergugat III tidak hadir.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, 2 Anggota Mabes Polri dan 1 Rekannya Belum Ditahan
Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat PT Inext Arsindo.