JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat pernah terima 20 laporan hoaks dalam satu bulan berkait aduan masyarakat mengenai pelanggaran perusahaan selama penerapan PPKM pada 2021 lalu.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Kartika Lubis mengatakan, jajarannya pernah mendapatkan 20 laporan hoaks pada Juli 2021.
"Jadi kami ada 7 pejabat fungsional yang dibagi jadi 3 tim. Pernah dalam 1 tim sehari bisa terima sekitar 7 aduan. Berarti (dari) 3 tim itu dapat dikatakan terima 20 aduan per hari," Kata Kartika saat ditemui Kompas.com di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Sejarah Hoaks, Sudah Ada sejak Abad Ke-16, dari Kekeliruan hingga Parodi
Dia melanjutkan, pengaduan yang berasal dari masyarakat perlu didalami kembali. Sebab, perusahaan yang diadukan belum tentu melanggar aturan.
"Hal yang lucu kadang kita menerima laporan dengan nama 'anonim', tapi ketika kita datangi, (ternyata) perusahaan itu sudah menjalankan aturan," ujar Kartika
Kartika tidak mengetahui motif apa yang mendorong seseorang membuat laporan palsu.
"Mungkin dendam pribadi," ujarnya sambil tertawa.
Baca juga: Seorang Pria Pesan Teman Kencan, Tak Bisa Bayar lalu Buat Laporan Palsu Dirampok
Kartika tak menampik bahwa pelanggaran aturan PPKM banyak terjadi di perkantoran wilayah Jakarta Pusat.
"Paling banyak laporan bidang usaha perkantoran. Mereka tidak melakukan work from home (WFH) biasanya," kata Kartika.
Di sisi lain, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) ataupun datang langsung ke kantor Sudin Nakertransgi.
Selain memberikan layanan pengaduan masyarakat, Sudin Nakertransgi juga menjalankan inspeksi untuk memantau perusahaan yang diduga melanggar aturan selama masa PPKM.
Untuk diketahui, Sudin Nakertransgi telah memberikan sekitar 583 teguran tertulis untuk perusahaan yang melanggar aturan PPKM selama periode tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.