Sebagai informasi, hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.
"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," papar Lilik.
"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," sambung dia.
Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan.
Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik.
Ichwan Tony, penasihat hukum 12 penggugat, berujar bahwa Lilik termasuk pihak yang masih menggugat Yusuf Mansur dkk meski duit investasinya sudah kembalikan.
Pasalnya, masih ada beberapa hak yang belum didapat oleh Lilik selaku investor dari proyek Yusuf Mansur dkk.
"(Lilik) kita masukin ke formulasi gugatan karena ada hal-hal tertentu yang memang ibu ini inginkan," ucap Ichwan.
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Lilik melanjutkan, beberapa hal yang seharusnya didapatkan olehnya adalah hak untuk menginap di Hotel Siti. Selama menjadi investor, dia mengaku tak pernah menginap di hotel itu.
Penggugat lain bernama Atikah mengaku mengetahui program investasi usaha Hotel Siti itu juga dari program di salah satu stasiun TV swasta yang diisi oleh Yusuf Mansur.
"Itu kan ada kuliah subuh (di TV). Yusuf Mansur menawarkan pembangunan hotel, kemudian ditawarkan untuk investasi, satu saham investasi harganya Rp 12 juta. Saya ikutan," paparnya di lokasi yang sama.
Serupa dengan Lilik, Atikah dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Dia mengikuti investasi itu sejak akhir 2012.
"(Ikut) sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang. Kontak (Yusuf Mansur dkk) juga enggak ada," kata Atikah.
Baca juga: Giring PSI Terperosok Lumpur di Sirkuit Formula E, Begini Respons Wagub DKI
Ichwan sebelumnya menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.
Dalam sidang perdana beragenda pemanggilan para penggugat dan tergugat hari ini, tergugat I dan tergugat III tidak hadir.
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.