"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya sembari menangis.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana
Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Selain itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun.
Sebagai informasi, hotel dan apartemen itu kini diberi nama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.
"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," papar Lilik.
"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," sambung dia.
Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan.
Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik.
Ichwan Tony, penasihat hukum 12 penggugat, berujar bahwa Lilik termasuk pihak yang masih menggugat Yusuf Mansur dkk meski duit investasinya sudah kembalikan.
Pasalnya, masih ada beberapa hak yang belum didapat oleh Lilik selaku investor dari proyek Yusuf Mansur dkk.
"(Lilik) kita masukin ke formulasi gugatan karena ada hal-hal tertentu yang memang ibu ini inginkan," ucap Ichwan.
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.