"Itu kan ada kuliah subuh (di TV). Yusuf Mansur menawarkan pembangunan hotel, kemudian ditawarkan untuk investasi, satu saham investasi harganya Rp 12 juta. Saya ikutan," paparnya di lokasi yang sama.
Serupa dengan Lilik, Atikah dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun. Dia mengikuti investasi itu sejak akhir 2012.
"(Ikut) sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang. Kontak (Yusuf Mansur cs) juga enggak ada," kata Atikah.
Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta
Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur cs digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut." Adapun dalam perkara ini ada tiga tergugat. Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno. Dalam sidang perdana beragenda pemanggilan para penggugat dan tergugat hari ini, tergugat I dan tergugat III tidak hadir. Dalam gugatannya, para tergugat menuntut Yusuf Mansur cs untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.
Yusuf Mansur sendiri tidak hadir dalam sidang perdana siang tadi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.