JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar kini naik ke tingkat penyidikan.
"Sudah naik sidik. Dari penyelidikan (kasus Haris Azhar) naik ke tingkat penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Auliansyah menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan upaya mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar terkait perkara yang dilaporkan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Haris Azhar Besok, Pengacara Minta Diundur Bulan Depan
Namun, dalam upaya mediasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya tidak ada titik temu di antara keduanya.
"Prinsipnya Haris Azhar masih saksi. Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upaya mediasi tapi tidak ketemu," kata Auliansyah.
"Di awal (kasus bergulir) coba mediasi tapi ada penundaan, dan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti akhirnya kami lakukan gelar perkara," ucap Auliansyah.
Baca juga: Dipanggil untuk Pemeriksaan Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar Dua Kali Minta Tunda
Untuk diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.