JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022).
"Soal perkara terhadap saudari Olivia Nathania, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.
Baca juga: Polisi Tetapkan Olivia Nathania Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Modus Rekrutmen PNS
Dengan demikian, kepolisian akan menyerahkan Olivia dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya penyerahan tanggung jawab dan selanjutnya kami akan serahkan tersangka dan berkas perkara ke kejaksaan dan dijadwalkan persidangannya," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, terdapat 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia.
Baca juga: Olivia Nathania Akan Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cashdan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa hukum para korban, Odie, Jumat (24/9/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.