Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis dan Emosi Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Tak Pernah Raih Untung, Baru Balik Modal Investasi 8 Tahun

Kompas.com - 07/01/2022, 05:17 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lilik Herlina tak kuasa membendung emosinya saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek hotel haji dan umrah yang dicetuskan oleh Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dkk.

Sembari menangis, warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut.

Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

Baca juga: Menangis, Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk: Saya Investasi Pakai Uang PHK, Sakit Hati kalau Ingat Ini

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi swasta pada 2013.

Lilik saat itu langsung tertarik. Ia lantas menghubungi nomor yang tertera dalam acara itu dan mendapatkan nomor rekening khusus untuk program investasi tersebut.

Setelahnya, Lilik bergegas mentransfer uang senilai Rp 12 juta.

Saat itu, Lilik tak memiliki pikiran buruk bahwa program investasi tersebut bakal bermasalah.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik sembari menangis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Dijanjikan untung 8 persen tiap tahun

Tak lama setelah mentransfer uang Rp 12 juta, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan program investasi tersebut.

Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Ia semakin merasa senang dengan program itu saat mengetahui bahwa investor berhak menginap di hotel dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.

Adapun hotel itu kini bernama Hotel Siti di Kota Tangerang.

Baca juga: Kesaksian Korban Penipuan Yusuf Mansur, Tergiur Investasi dalam Acara Dakwah di Televisi

Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, dan bulan berganti tahun, Lilik senantiasa menunggu adanya keuntungan dari investasi tersebut.

Namun, penantiannya tak kunjung membuahkan hasil.

Pihak Yusuf Mansur dkk sama sekali tidak memberi kabar terkait keuntungan yang akan didapatkan Lilik.

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta

Bahkan, Lilik tidak bisa menghubungi pihak Yusuf Mansur dkk. Ia pun tak tahu progres perkembangan hotel yang menjadi obyek investasi.

"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," papar Lilik.

"Sudah lama pokoknya setelah saya ikut menginvestasikan, enggak ada yang namanya dihubungi, memberitahukan kondisi hotel seperti ini, pembangunan hotel seperti ini," imbuh dia.

9 tahun tak dapat untung, balik modal hampir 8 tahun

Hampir 9 tahun sejak berinvestasi di proyek Yusuf Mansur dkk pada 2013, hingga kini, awal 2022, Lilik tak pernah menuai keuntungan yang dijanjikan.

"Saat saya dapat sertifikat (kepesertaan), di situ ditulis akan ada keuntungan 8 persen yang akan dibagikan kepada investor setiap tahun, tapi (sampai) saat ini belum diberikan," tutur Lilik.

Baca juga: Digugat ke PN Tangerang, Ustaz Yusuf Mansur dkk Diduga Tak Cairkan Hasil Investasi Usaha Hotel

Boro-boro dapat untung, Lilik bahkan bertahun-tahun tak balik modal. Uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap sejak 2020, hampir 8 tahun setelah ia berinvestasi.

Pada Desember 2020, uang yang dikembalikan sebesar Rp 6,6 juta. Lalu, pada Januari 2021, uang Lilik dikembalikan sebesar Rp 5,5 juta.

"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.

Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tidak Perlu Hadir

Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.

Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.

Gugat Yusuf Mansur dkk

Yusuf Mansur KOMPAS.com/ Kahfi Dirga Cahya Yusuf Mansur
Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Hak tersebut sudah tentu keuntungan 8 persen yang tak pernah diterima Lilik, sedangkan hak lainnya adalah menginap gratis di Hotel Siti.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana

Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.

"Immateril kan kita makan pikiran, waktu, tenaga, biaya. Contohnya kayak Bu Lilik, datang ke sini, enggak direspons (oleh Yusuf Mansur). Terus kita beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.

Baca juga: Enggan Bahas Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur: Masih Sidang Pertama

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil salah satunya merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.

Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Kamis kemarin. Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat I dan tergugat III tidak hadir.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I PT Inext Arsindo. Sebab, alamat tergugat I dalam berkas diajukan penggugat masih salah.

Sidang pun ditunda sepekan.

Pihak Yusuf Mansur bungkam

Seusai sidang perdana, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, masih bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.

"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," kata Ariel seusai sidang perdana.

Ariel berujar, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.

"Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.

Kompas.com juga telah menghubungi Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Yusuf Mansur tak kunjung merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com