Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin mengetahui kabar Pepen ditangkap oleh KPK.
Tri menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang.
"Yang jelas, kita ikuti saja prosesnya. Tentunya, ini ada rasa prihatin dan sedih. Kita doakan saja Pak Wali dapat menjalankan yang terbaik dan diberikan yang terbaik untuk beliau," ujar Tri seusai menghadiri lauching tim Vamos Futsal Indonesia di Hall Futsal Perum Jasa Tirta (PJT), Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Meskipun Rahmat Effendi ditangkap KPK, Tri memastikan bahwa pelayanan di Kota Bekasi tidak terganggu.
"Untuk pelayanan, kami pastikan akan berjalan seperti apa adanya, karena birokrasi itu kan sudah on the track untuk pelayanan kepada warga masyarakat," kata Tri.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
Pada saat terjaring operasi tangkap tangan, Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak yang juga ikut diperiksa oleh KPK.
"Tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, diantaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," imbuh Firli, Kamis (6/1/2022).
KPK menjelaskan, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang dari pihak swasta sebagai bentuk komitmen fee proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi sebagai dengan kode "Sumbangan Masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid", ungkap Firli, Kamis, (6/1/2022).
Dari 14 orang yang diperiksa, KPK menetapkan 9 tersangka yang terdiri dari Wali Kota hingga pihak swasta. Lima orang tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, sementara empat lainnya, ditetapkan sebagai pemberi suap.
Sebagai pemberi:
Sebagai Penerima:
Sebagai pemberi, AA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.