Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Anggarkan Rp 45 Miliar untuk Kunjungan Luar Negeri pada 2022

Kompas.com - 07/01/2022, 08:27 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menganggarkan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp 45 miliar dalam Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.

Anggaran tersebut tertuang dalam RAPBD hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raperda APBD 2022.

Anggaran belanja puluhan triliun untuk plesiran ke luar negeri itu terdapat dalam pos anggaran Sekretariat DPRD untuk program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 45.10.981.000 dengan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kemendagri Minta Pemprov DKI Tunda Perjalanan Luar Negeri

Dari anggaran tersebut dirincikan biaya tiket pesawat per orang dianggarkan sebesar Rp 40 juta.

Sedangkan untuk uang harian per orang diberikan Rp 7 juta per hari.

Belum lagi biaya tenaga ahli penerjemah lisan bahasa inggris Rp 1,5 juta per orang per hari. Biaya penerjemah bahasa asing Rp 2 juta per orang per hari dan biaya lainnya seperti biaya visa, biaya taksi, dan asuransi perjalanan.

Seluruh biaya tersebut dimasukan dalam referensi pagu anggaran Prioritas Perangat Daerah.

Baca juga: Peringatan untuk Warga Jakarta, Ketika Kasus Aktif Covid-19 Tembus 1.000 Tak Sampai Dua Minggu

Anggaran kunker Pemprov DKI dievaluasi Kemendagri

Adapun Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 278,92 miliar dalam rencana APBD DKI Jakarta 2022.

Dari anggaran tersebut dibagi menjadi tiga yaitu belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 175,48 miliar dengan rincian biaya perjalanan dinas biasa Rp 1,34 miliar, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 174,01 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125,7 miliar.

Bagian kedua yaitu perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa luar negeri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Sumber Waras, Lahan Cengkareng dan Reklamasi yang Masih Menghantui Ahok

Permintaan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," tulis Keputusan yang dibuat 21 Desember 2021.

Dalam keputusan tersebut, perjalanan dinas luar negeri diperkenankan apabila bersifat mendesak sesuai dengan surat Mendagri nomor 099/6937/SJ tertanggal 6 Desember 2021.

Karena diminta untuk menunda, Mendagri meminta agar anggaran perjalanan luar negeri yang dianggarkan sebesar Rp 103 miliar kembali dirasionalkan.

"Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan," tulis Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com