JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan, warga Kampung Bayam yang digusur akibat proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) telah mendapat ganti rugi atau kompensasi.
Menurut Ali, kompensasi kepada warga diberikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan JIS.
"Ganti rugi atau kompensasi itu sudah diberikan oleh PT Jakpro. Oleh karena itu, saya harus pastikan karena seingat saya dan sesuai laporan itu sudah ada ganti ruginya dalam bentuk kompensasi," ujar Ali, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (7//2022).
Baca juga: Warga Kampung Bayam Gusuran JIS Tinggal di Pinggir Rel, Wali Kota: Harus Koordinasi dengan PT KAI
Ali mengatakan, apabila ada pernyataan warga Kampung Bayam gusuran proyek JIS yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi, maka harus dicek kembali ke warga bersangkutan maupun data pemkot.
"Jangan-jangan sudah ada datanya di kami dan sudah menerima," kata dia.
Selain itu Ali menuturkan, Kampung Bayam termasuk dalam program penataan beberapa kampung di Jakarta Utara. Konsepnya tidak menghilangkan kampung, tetapi membangun kembali.
"Oleh karena itu, Kampung Bayam nanti akan dibangun dengan konsep susun. Sementara ini dalam proses persiapan untuk pembangunan dan sudah didata untuk para warga yang akan menghuni," kata Ali.
Baca juga: Kontrasnya Gubuk Tripleks Warga Kampung Bayam di Balik Kemegahan Jakarta International Stadium
Menurut Ali, sudah ada sebagian warga yang terdata dalam program penataan di lokasi tersebut.
Dengan demikian, warga diharapkan bisa bersabar karena proses pembangunannya segera dilakukan.
"Jadi sabar saja, nanti juga mereka akan mendapat fasilitas yang memang terdata sejak awal," ucap dia.
Baca juga: Penataan Kampung Bayam, Pemprov DKI Bangun 135 Unit Rumah, Rampung Maret 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.