Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Utara Minta Larangan Penggunaan Air Tanah Dipatuhi

Kompas.com - 07/01/2022, 15:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta aturan soal larangan penggunaan air tanah ditaati. Pasalnya, penurunan air tanah di Jakarta Utara terjadi cukup signifikan.

"Penurunan air tanah terutama yang sudah berlebihan ini memang sudah dilarang (penyedotannya) di Jakarta Utara," kata Ali, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Anies Mulai Larang Pemakaian Air Tanah per 1 Agustus 2023

Ali mencontohkan, saat ini tinggi permukaan tanah di tanggul-tanggul laut sudah di bawah permukaan air laut. Hal ini diakibatkan oleh penurunan permukaan air tanah.

"Kalau terus disedot (air tanah), ini akan terus menurun. Oleh karena itu saya minta untuk dimengerti bersama aturan ini untuk ditaati," kata Ali.

"Jangan sampai ada yang melanggar dan tidak ada lagi yang menyedot air tanah berlebihan di Jakarta Utara," lanjut dia.

Sebagai alternatif, ujar Ali, sumber air di Jakarta Utara menggunakan suplai dari beberapa operator melalui jaringan pipa.

Saat ini, kata dia, operator air seperti PAM Jaya, Palyja, dan Aetra, telah menyuplaial air bersih perpipaan hingga pelosok Jakarta Utara.

"Kalau belum sampai, perpipaannya ada sedikit atau beberapa lokasi saja, maka disiapkan dengan master meter, disuplai dengan air-air bersih melalui master meter di sana," kata dia.

"Jadi untuk kebutuhan air bersih bisa disuplai air perpipaan," ucap dia.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.

Larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub tersebut.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca juga: Basuki Akui Belum Bisa Larang Warga Jakarta Ambil Air Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com