TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku senang ketika kasus dugaan ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat dirinya dibawa ke ranah hukum.
Sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena diduga ingkar janji soal dana investasi patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," papar Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).
Menurut Yusuf, jika kasus itu hanya beredar di medoa sosial saja, maka yang muncul hanyalah debat kusir alias bantah-membantah.
Baca juga: Yusuf Mansur dan Kuasa Hukumnya Enggan Tanggapi Kasus Wanprestasi Dana Investasi
Dalam keterangan itu, ia menggambarkan bantah-membantah itu sebagai "amunisi konten".
"Sebab kalo di socmed (media sosial), semua jadi berbantah-bantahan, dan malah jadi amunisi konten baru terus. Enggak apa-apa, (konten) jadi rezeki buat banyak orang. Senang-senang saja," paparnya.
Yusuf mengaku dirinya tak hanya digugat satu kali saja atas kasus yang sama, melainkan hingga tiga kali.
Dia menuturkan, sidang pertama dalam gugatan pertama berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung
Kemudian, sidang pertama gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang pertama gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.
"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.
Untuk menghadapi tiga gugatan itu, dia menyerahkannya kepada tim pengacaranya.
Beberapa di antara tim pengacaranya adalah Ariel Mochtar, H M Antonius, M Fahdi, dan Wahyudi.
"Mereka profesional, amanah, kalem, adem, enggak emosian, berpengalaman, dan enggak suka publikasi," katanya.
Pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Kamis (6/1/2021) kemarin, Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir.
Ia diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochtar
Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Ichwan Tony mengatakan, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji dan umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah dibangun. Fasilitas tersebut adalah Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan kasus penipuan.
"Karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), maka kami tempuh jalur perdata," ucap Ichwan, Kamis.
Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.