JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam tawuran yang menewaskan seorang remaja.
"Kami telah mengamankan empat orang tersangka atas peristiwa tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2021).
Keempat tersangka tersebut adalah AF (16), AR (15), A (15), dan AS (18).
AF dan AR dikenakan UU Darurat Pasal 2 Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Nasib Nahas Remaja di Cengkareng, Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran, Tewas Dibacok di Kepala
Sedangkan, A dan AS dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto 55 KUHP atas kasus penganiayaan.
Hingga kini pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari 21 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tawuran tersebut.
"Total remaja yang dimintai keterangan ada dari dua kubu kelompok, yakni 18 orang. Sedangkan dari pihak korban ada tiga orang. Total seluruhnya ada 21 orang," jelas Bintang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yaitu dua bilah senjata tajam.
Baca juga: Korban Salah Sasaran Tawuran di Cengkareng Masih Bisa Berkomunikasi Sebelum Tewas
RC (15) diduga menjadi korban salah sasaran saat tawuran antar-kelompok remaja pecah di dekat Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (5/1/2022).
RC dilaporkan saat itu tengah pergi untuk bermain Playstation di Menteng Pulo bersama teman-temannya.
Sebanyak enam orang, termasuk RC, berboncengan menggunakan dua sepeda motor.