JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan telah menandatangani surat perpanjangan kontrak. Ia akan tetap bekerja di KPI di tahun 2022.
"Alhamdulillah, MS tadi barusan menan,atangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Mualimin bersyukur akhirnya KPI tetap mempertahankan MS. Di sisi lain, ia juga lega karena para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih.
"Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun kedepan," sambung Mualimin.
Di sisi lain, MS juga masih berharap Polres Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas kasus yang dialaminya dan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
"Kini MS hanya ingin melihat kinerja Penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal," kata Mualimin.
Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Tak Diperpanjang
Terpisah, KPI membenarkan sudah memperpanjang kontrak MS. Sebaliknya, 8 terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS tak diperpanjang kontraknya.
Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.
Stefano menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.
Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. "Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.
Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.
Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu. Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan kesimpulan bahwa MS benar telah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual oleh rekan sekantornya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.