JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan telah menandatangani surat perpanjangan kontrak. Ia akan tetap bekerja di KPI di tahun 2022.
"Alhamdulillah, MS tadi barusan menan,atangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Mualimin bersyukur akhirnya KPI tetap mempertahankan MS. Di sisi lain, ia juga lega karena para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih.
"Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun kedepan," sambung Mualimin.
Di sisi lain, MS juga masih berharap Polres Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas kasus yang dialaminya dan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
"Kini MS hanya ingin melihat kinerja Penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal," kata Mualimin.
Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Tak Diperpanjang
Terpisah, KPI membenarkan sudah memperpanjang kontrak MS. Sebaliknya, 8 terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS tak diperpanjang kontraknya.
Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.