TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur enggan berkomentar banyak soal sejumlah gugatan yang diajukan terhadap dirinya.
Sebagaimana diketahui, setidaknya Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan perdata saat ini.
Agenda sidang perdata dari tiga gugatan itu berlangsung seluruhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Salah satu gugatan yang dialamatkan kepada Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi terkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Yusuf sendiri enggan menanggapi soal kasus-kasus yang tengah dihadapi lantaran menghormati proses hukum yang kini berlangsung
"Kalau soal sidang, kayaknya biar nunggu persidangan semua selesai ya? Menghormati hukum," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Digugat atas Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka, Jadi Terang Benderang
Yusuf mengaku tak mempermasalahkan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh beberapa pihak penggugat.
"Dan bila ada info-info dari pihak saudara-saudara saya di sana (penggugat), yang sudah teramat baik sama saya itu, enggak apa-apa naik-naikin (diberitakan) dari sana aja dulu," papar dia.
Setidaknya ada 12 orang yang melayangkan gugatan perdata lantaran diduga menjadi korban ingkar janji alias wanprestasi berkait dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji/umrah.
Sebagai informasi, selain menggugat Ustaz Yusuf Mansur (tergugat II), sebanyak 12 orang itu turut menggugat PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat III).
Berdasar gugatan itu, Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang perdata di PN Tangerang pada Kamis kemarin.
Baca juga: Digugat Wanprestasi, Yusuf Mansur: Secara Visi dan Misi Keummatan Sudah Berhasil Banget-banget
Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, cenderung bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Jadi gini teman-teman, saya hanya menjelaskan proses sidang hari ini saja," ujar dia, Kamis.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," sambung dia.
Ichwan Tony, kuasa hukum 12 penggugat, mengatakan bahwa para kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.