DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar mengaku dirinya sering mendapat ancaman usai mengadukan dugaan kasus korupsi di instansi tempatnya bekerja.
Menurutnya, ancaman yang dilayangkan pada dirinya semakin banyak usai Kejaksaan Negeri Depok menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi tersebut.
Untuk diketahui, Sandi Butar Butar sempat viral karena mengunggah foto dirinya saat memegang dua poster.
Poster tersebut berisikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo untuk menindak dugaan korupsi peralatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Damkar Depok.
"Ancaman fisik sudah biasa saya lewatin. Pembongkaran aib, kayak pernah nakal gitu-gitu. Itu udah resiko pembongkar (korupsi)," kata Sandi, Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, Sandi mengatakan ada video viral yang memperlihatkan dirinya membawa senjata tajam saat sedang bertugas.
"Padahal (senjata tajam) itu kan bermanfaat. Damkar itu dibekali (senjata tajam) bahkan digudang saja ada golok untuk tebang pohon dan kampak. Kebetulannya kok yang lain gak ketangkep CCTV gitu. Saya doang," kata Sandi.
Baca juga: Terbongkarnya Korupsi di Dinas Damkar Depok, Berawal dari Curhat Sandi soal Selang Cepat Jebol
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.
Mantan Sekretaris Dinas Damkar Depok berinisial AS dan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial A ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Setelah itu, pada Kamis (6/1/2022), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Damkar Depok berinisial WI juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 250 juta akibat korupsi dana pengadaan seragam tersebut.
Terkait penetapan ketiga tersangka tersebut, Sandi menyerahkan proses hukumnya kepada Kejari Depok dan Kuasa Hukum.
"Karna saya gak ngerti, ya kasih ke ahlinya aja. Tapi saya berharap yang terbaik. Saya serahin ke pengacara bang Rasman itu untuk bagaimana ke depannya," ujar Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.