JAKARTA, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Gugatan itu terkait investasi hotel haji dan umroh hingga program tabung tanah.
"Gugatan itu ada tiga. Semua materi secara umum sama," ujar Yusur melalui keterangannya, Jumat (7/1/2022).
Dia menuturkan, agenda sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada 5 Januari 2022. Kemudian, sidang perdana untuk gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang perdana gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.
"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.
Baca juga: Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz
Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi gugatan. Namun menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.
"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya.
Baca juga: Enggan Komentar Soal 3 Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Tunggu Sidang Selesai, Hormati Hukum
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, berikut rincian 3 gugatan terhadap Yusuf Mansur:
Gugatan Pertama
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Baca juga: Digugat atas Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka, Jadi Terang Benderang
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.
Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.
Gugatan Kedua