JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 kini memasuki babak baru.
Setelah perdebatan tak berkesudahan mengenai sah atau tidaknya kenaikan UMP yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini para pengusaha mulai mengambil tindakan nyata.
Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.
Angka itu sesuai dengan SK Gubernur yang lama Nomor 1395 Tahun 2021.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Dewan Pengupahan Nasional: Penetapan UMP DKI Jakarta Terbaru Itu Penetapan Pribadinya Pak Anies
Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.
Namun pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK terbaru yang diteken Anies.
"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat," kata Nurjaman.
Baca juga: Selama Proses Gugatan ke Anies, Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Naikkan UMP 0,85 Persen
Wagub DKI Minta Pengusaha Patuh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar Apindo mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang sudah diputuskan sebelumnya.
"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022) malam.
Baca juga: Kemenaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022
Lebih lanjut ia mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.