JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang menabrak tiga pemotor di jalan layang Daan Mogot atau flyover Pesing, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Kecelakaan di Flyover Pesing, Kronologi hingga Kesaksian Warga Saat Korban Jatuh dari Jalan Layang
Tersangka berinisial AND itu dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata dia.
Terkait keberadaan para pengendara motor yang seharusnya tidak boleh melintas di jalan layang tersebut, Hartono menilai bahwa para pemotor juga melanggar aturan.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.
Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh pengendara mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata dia.
Namun, menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.