JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Naufal Samudra dinyatakan berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Naufal berstatus saksi karena hasil pemeriksaan urine menunjukkan ia tak mengonsumsi narkoba.
Di samping itu, penyidik juga tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Naufal di rumahnya di wilayah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap Seorang Diri di Kediamannya
"Sehingga terhadap Saudara Naufal, penyidik telah menentukan statusnya yaitu sebagai saksi," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Zulpan mengungkapkan, penangkapan Naufal berawal dari pengembangan kasus seorang pengedar narkoba bernama Ridwan yang telah diamankan sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan jejak digital percakapan antara Ridwan dan Naufal. Artis tersebut diketahui memesan sejumlah narkoba jenis LSD kepada Ridwan.
"Di dalam percakapan di media sosial tersebut, Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan. Ada tiga kali pemesanan yang dilakukan," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Artis sinetron Naufal Samudra ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (7/1/2022).
Naufal diamankan seorang diri di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya Naufal ya. Di kawasan Ragunan, Pasar Minggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Artis Sinetron Naufal Samudra Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.