BEKASI, KOMPAS.com - Korban penipuan dengan modus rekrutmen pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bermunculan setelah Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepolisian Resort Kota Bekasi menerima setidaknya sembilan laporan terkait dengan penipuan tersebut, seperti dilansir Tribun Jakarta.
Satu orang berinisial MAD (45) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan itu. MAD bukan merupakan pegawai Pemkot Bekasi, melainkan pihak swasta.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," ujar Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Warga Bekasi Bosan Kebanjiran, Uang Penanganan Banjir Justru Dikorupsi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta uang dengan jumlah sekitar 30-35 juta rupiah kepada setiap korbannya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh MAD, sedangkan uang yang diberikan korban juga tidak pernah dikembalikan.
Kepolisian Resort Bekasi sampai saat ini masih terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Polisi mencurigai ada keterlibatan oknum pegawai di Pemkot Bekasi yang menjadi akses tersangka dalam melancarkan aksi penipuan, mengingat tersangka hanya seorang pegawai swasta.
"Tadi kan sudah disampaikan, kalo pun ada kerjasama dengan pihak lain, tentu akan kita lakukan proses lanjutan, tapi untuk sementara kita dalami apakah ada keterlibatan dan bekerja sama dengan tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," imbuh Hengki.
Baca juga: Nasib Warga Bekasi, Wali Kota dan Bupati Sama-sama Terjerat Korupsi...
Hengki memastikan, penangkapan tersangka MAD tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi.