JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang jajarannya melakukan perjalanan ke luar negeri demi mencegah penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Covid-19 Varian Omicron.
SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi Pemicu Kenaikan Kasus Harian Covid-19
Marullah mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait Himbauan Menunda Perjalanan Luar Negeri.
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Namun, SE tersebut juga menegaskan larangan berpergian tersebut dikecualikan dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif.
Baca juga: Jadi Pelajaran, Omicron Merebak di Indonesia dari Pelaku Perjalanan ke Luar Negeri
Adapun Pemprov DKI Jakarta mencatat temuan kasus Covid-19 varian omicron dengan penyebaran transimisi lokal ada sebanyak 13 kasus pada Sabtu (8/1/2022).
Sedangkan untuk kasus Covid-19 varian omicron impor bertambah sebanyak 9 kasus. Total penambahan kasus baru Covid-19 dengan varian omicron di Jakarta menjadi 22 kasus.
Dengan penambahan kasus baru Covid-19 varian omicron tersebut, kini sudah ada 333 kasus Omicron di DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jakarta Bertambah Jadi 333, Warga Diminta Waspada
Sebanyak 84,1 persen di antaranya atau sebanyak 280 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 53 lainnya adalah transmisi lokal.
Sedangkan kasus Covid-19 secara umum juga terus bertambah. Terdapat penambahan 199 kasus harian dalam 24 jam terakhir. Jumlah ini diperoleh dari hasil tes PCR yang dilakukan pada 12.971 spesimen.
Kasus aktif Covid-19 di Jakarta saat ini menembus angka 1.593. Dengan demikian kasus Covid-19 secara keseluruhan di Jakarta mencapai 866.906 kasus.
Sementara itu pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh hari ini bertambah 79 orang, sehingga total kasus sembuh hingga kini mencapai 851.727.
Sedangkan, kasus meninggal hari ini tidak terjadi penambahan sama sekali, sehingga jumlah total kasus meninggal di Jakarta hingga kini mencapai 13.589 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.