JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih berlaku di bulan Januari 2022. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan tersebut berlaku pada 4-17 Januari 2022. Berikut rinciannya:
Waktu Penerapan ganjil genap
- Senin-Jumat (4-17 Januari 2022)
- 06.00-10.00 WIB
- 16.00-21.00 WIB
- Hari libur nasional tidak berlaku
Baca juga: 4 RT di Krukut Jakbar Lockdown, Berawal dari 1 Orang Suspek Omicron
13 ruas Jalan yang terapkan ganjil genap
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.