Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Fly Over Pesing: Motor Langgar Aturan, tapi Baru Pengendara Mobil yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/01/2022, 06:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil dengan tiga sepeda motor di fly over pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terus diselidiki oleh pihak kepolisian. 

Saat ini polisi sudah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka. Sementara itu tiga pengendara motor yang ditabrak masih berstatus sebagai korban meskipun polisi mengakui bahwa para pemotor itu telah melanggar rambu lalu lintas.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan di fly over pesing ini terjadi pada Jumat (7/1/2022) pagi. Saat itu Mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing. Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres.

"Mobil oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian pindah jalur, menabrak sepeda motor," kata kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] 36 Warga Tamansari Positif Omicron | Korban Penipuan Wali Kota Bekasi Bermunculan

Mobil AND menabrak tiga motor, yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

ARS terpental dan jatuh dari atas flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter. Ia selamat tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.

Sementara itu, korban MUC mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan ZAE mengalami luka pada kaki kanan.

Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.

Baca juga: Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku Januari 2022, Simak Rinciannya

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Kepada polisi, AND mengaku silau karena cahaya matahari. Akibatnya, dia tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.

Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk. Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: 4 RT di Krukut Jakbar Lockdown, Berawal dari 1 Orang Suspek Omicron

 

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com