JAKARTA, KOMPAS.com- Kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil dengan tiga sepeda motor di fly over pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Saat ini polisi sudah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka. Sementara itu tiga pengendara motor yang ditabrak masih berstatus sebagai korban meskipun polisi mengakui bahwa para pemotor itu telah melanggar rambu lalu lintas.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan di fly over pesing ini terjadi pada Jumat (7/1/2022) pagi. Saat itu Mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing. Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres.
"Mobil oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian pindah jalur, menabrak sepeda motor," kata kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi Jumat pagi.
Mobil AND menabrak tiga motor, yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.
ARS terpental dan jatuh dari atas flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter. Ia selamat tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.
Sementara itu, korban MUC mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan ZAE mengalami luka pada kaki kanan.
Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.
Baca juga: Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku Januari 2022, Simak Rinciannya
Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Kepada polisi, AND mengaku silau karena cahaya matahari. Akibatnya, dia tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.
Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk. Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: 4 RT di Krukut Jakbar Lockdown, Berawal dari 1 Orang Suspek Omicron
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata dia.