BEKASI, KOMPAS.com - Ade Puspitasari, putri dari Wali Kota non-aktif Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal penangkapan ayahnya.
Ade mengklaim bahwa saat ayahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada transaksi suap yang sedang berlangsung dan ayahnya tidak membawa uang sepeser pun.
Pernyataan yang dilontarkan Ade tersebut viral setelah akun Instagram @infobekasi.coo mengunggah video yang menayangkan pernyataan dari Ade.
"Saksinya banyak, staf yang di rumah itu saksi semua. Bagaimana Pak Wali dijemput di rumah, bagaimana Pak Wali hanya membawa badan. KPK hanya membawa badan Pak Wali, tidak membawa uang sepeser pun," ungkap Ade, Sabtu (8/1/2022).
Ade juga menjelaskan bahwa bukti yang saat ini dipegang KPK merupakan hasil dari pengembangan kasus, bukan uang yang dibawa saat OTT di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Rabu (5/1/2021).
"Bahwa Pak Wali bersama KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang yang ada di iuaran dari pihak ketiga, dari kepala dinas, dari camat. Itu pengembangan, tidak ada OTT," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menganggap bahwa OTT tersebut adalah upaya pembunuhan karakter terhadap ayahnya dan juga Partai Golkar yang menaungi Rahmat Effendi.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning (Golkar) sedang diincar. Kita tahu sama tahu siapa yang mengincar ini. Tapi nanti di 2024, jika kuning koalisi dengan oranye, matilah warna yang lain," tambah Ade yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bekasi.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Pegawai
KPK selaku pihak yang menangkap Rahmat Effendi merespon pernyataan Ade Puspitasari yang viral di media sosial.
Dilansir dari Kompas.tv, pihaknya memaklumi pembelaan putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Anak membela orangtua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron seperti dikutip Antara, Minggu (9/1/2022).
Namun, Nurul Ghufron menegaskan, pihak KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan sejak lama.
Baca juga: Belasan Tahun Menanti Solusi Banjir di Bekasi, Anggaran Malah Dikorupsi, Warga: Kami Bosan Berharap
Ia juga menambahkan, bahwa KPK adalah penegak hukum yang bertindak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum.
"Karena itu adalah lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pakai Kode Sumbangan Masjid
Sembilan tersangka kasus suap ini dibagi menjadi dua, ada sebagai pemberi dan penerima. Untuk tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Suryadi (SY), dan Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong (MY), Wahyudin (WY) dan Jumhana Lutfi (JL).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.