JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah tanda identitas resmi seseorang. Warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP.
Selain itu, warga yang baru pindah domisili juga perlu membuat E-KTP baru guna mengubah data kependudukan.
Begitu juga bila E-KTP hilang atau rusak, maka harus segera dibuat E-KTP baru. Tak perlu khawatir, membuat E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Berikut cara mengurus pembuatan E-KTP untuk warga di domisili DKI Jakarta dilansir dari website resmi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta:
Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore
Tarif : Gratis
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
b. Fotokopi Akta Kelahiran
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah:
Diberikan bersamaan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK). Adapun proses penerbitan KK baru karena pindah domisili bisa dilihat di tautan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.