JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah tanda identitas resmi seseorang. Warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP.
Selain itu, warga yang baru pindah domisili juga perlu membuat E-KTP baru guna mengubah data kependudukan.
Begitu juga bila E-KTP hilang atau rusak, maka harus segera dibuat E-KTP baru. Tak perlu khawatir, membuat E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Berikut cara mengurus pembuatan E-KTP untuk warga di domisili DKI Jakarta dilansir dari website resmi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta:
Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore
Tarif : Gratis
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
b. Fotokopi Akta Kelahiran
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah:
Diberikan bersamaan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK). Adapun proses penerbitan KK baru karena pindah domisili bisa dilihat di tautan ini.
3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata:
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
Perlu dicatat pula bahwa pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk Indonesia