Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta

Kompas.com - 10/01/2022, 10:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah tanda identitas resmi seseorang. Warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP.

Selain itu, warga yang baru pindah domisili juga perlu membuat E-KTP baru guna mengubah data kependudukan.

Begitu juga bila E-KTP hilang atau rusak, maka harus segera dibuat E-KTP baru. Tak perlu khawatir, membuat E-KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut cara mengurus pembuatan E-KTP untuk warga di domisili DKI Jakarta dilansir dari website resmi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta:

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore

Tarif : Gratis

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

1. Penerbitan KTP-el baru Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
b. Fotokopi Akta Kelahiran

Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah:
Diberikan bersamaan dalam proses penerbitan Kartu Keluarga (KK). Adapun proses penerbitan KK baru karena pindah domisili bisa dilihat di tautan ini.

3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata:
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK

Perlu dicatat pula bahwa pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
c. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com