Adam bin Musa seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.
Kemudian, Adam bin Musa dijatuhi hukuman pidana penjara kedua selama 16 tahun atas kasus yang sama, yakni narkotika.
Belum penuh menjalani masa tahanannya alias baru 5 tahun dipenjara, Adam bin Musa melarikan diri pada 8 Desember 2021.
Agus Toyib yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten mengatakan, Adam bin Musa kabur melalui tempat pencucian mobil.
Dia tidak kabur dengan cara melompat dari dalam lapas.
Baca juga: Kronologi Micro Lockdown 4 RT di Krukut, Berawal 1 Suspek Omicron dan 36 Orang Positif Covid-19
Sebagai informasi, lokasi pencucian mobil tersebut berada tepat di depan Lapas Kelas I Tangerang.
Saat itu, Agus mengaku belum mengetahui kronologi lengkap bagaimana tepatnya cara Adam bin Musa kabur.
Menurut dia, Adam bin Musa memang memiliki izin untuk keluar dari lapas. Saat berada di tempat cucian mobil, Adam bin Musa juga diawasi oleh seorang petugas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Adam bin Musa diketahui sempat mengunjungi rumah istrinya yang sakit sebelum kabur ke tempat yang tak diketahui.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.