JAKARTA, KOMPAS.com - Doddy Sudrajat, ayah dari artis Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia hendak diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Mengenakan kemeja bermotif batik bernuansa warna hitam, Doddy tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (10/2/2022) siang.
Tak ada kata yang disampaikan Doddy saat datang bersama kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen.
Ayah mendiang Vanessa Angel itu hanya melambaikan tangan sambil bergegas masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Senja Kala Mal PTC: Dulu Jadi Favorit, Kini Mati Suri dan Menunggu Akhir
Sementara itu, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kliennya siap untuk memberikan kepada penyidik terkait dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Djamaluddin memastikan bahwa dia dan Doddy akan memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.
"Insya Allah siap. Nanti kami akan beri pernyataan setelah masuk (menjalani pemeriksaan)," singkat Djamaluddin.
Diberitakan sebelumnya, ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan seorang pria bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Kembali Korupsi, MAKI: Untuk Membuat Jera Perlu Pemiskinan
"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam.
Menurut Rofi'i, laporan kepolisian berawal dari video yang dibuatnya khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel itu. Dalam videonya, Rofi'i menyarankan Doddy agar mengurungkan niat untuk membongkar dan memindah makam sang anak.
Rofi'i bahkan menyebut bakal memberikan Doddy ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma jika niat itu dibatalkan.
"Spontan saya di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," kata Rofi'i.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Omicron di Jakarta, Masyarakat Harus Waspada...
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.
"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.